
Petugas tengah merazia hotel di Surabaya (Foto Koran SI)
JAKARTA – Hasil riset Setara Institute menyebutkan telah terjadi 223 kasus pelanggaran hak warga negara dengan dalih pemuliaan bulan Ramadan pada tahun ini. Data di atas diperoleh dari penelitian yang dilakukan menjelang dan selama Ramadan tahun 1430 Hijriah.
Seluruh kasus pelanggaran di atas merupakan pelanggaran atas tujuh hak konstitusional warga negara. Di antaranya hak atas rasa aman dan perlindungan, hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif, hak atas kesamaan di muka umum, hak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat, serta hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia.
“Dari 223 peristiwa yang terjadi, terdapat 24 kategori persitiwa pelanggaran hak warga negara. Sasarannya di antaranya adalah PSK, tamu hotel, gepeng, warung makan, tempat hiburan malam,” ujar Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi dalam rilisnya kepada okezone, rabu (16/9/2009).
Dalam kaitan ini, Hendardi menyayangkan sikap negara yang mendasarkan tindakan kekerasannya atas dasar moralitas dan nilai agama. Bukan pada landasan konstitusional. “Semau dilakukan atas dasar penghormatan bulan Ramadan, seharusnya atas dasar konstitusional karena Indonesia negara hukum,” ungkapnya.
Untuk itu, Setara meminta agar negara melakukan revisi terhadap kebijakannya dan memberikan kompensasi kepada para korban kebijakan.
Permintaan itu lantas dituangkan dalam bentuk rekomendasi kepada institusi negara. Yaitu memastikan insiden serupa tak terulang di masa depan, mendesak pemerintah agar menangani akar masalah penyimpangan sosial, reformasi Satpol PP, serta merevisi kebijakan daerah yang diskriminatif.
Sebab praktik kekerasan pada tahun ini dominan dilakukan institusi negara. Dari 223 kasus, 212 kasus di antaranya dilakukan alat negara, dengan melakukan razia, penggerebekan, penutupan, atau tindakan kekerasan lainnya. “Sedangkan yang dilakukan kelompok masyarakat hanya 11 kasus,” pungkasnya.
(ful)![]()